Korupsi alat kesehatan
lampung : Banyak orang awam bingung dengan definisi korupsi, karena secara
harfiah, korupsi itu adalah tindakkan me mark up nilai
suatu harga barang. Lalu apa bedanya dengan bisnis?
Bisnis adalah
kegiatan yang melibatkan dua pihak atau lebih, melakukan suatu transaksi barang
dan jasa yang bernilai ekonomi dengan berasaskan saling menguntungkan.
Lihat definisi
diatas, ada dua pihak atau lebih, melakukan kegiatan ekonomi atas barang dan
jasa, sejauh ini masih sama definisinya dengan korupsi. Namun bedanya, jika
kegiatan bisnis itu saling menguntungkan, sementara untuk korupsi, ada yang di
rugikan dan ada yang diuntungkan.
Korupsi alat kesehatan
lampung : Siapa yang diuntungkan? Jelas pelaku korupsi itu sendiri
(koruptor), yaitu mendapat margin yang lumayan tinggi, 10% hingga 100% lebih
dari harga pasar yang berlaku.
Siapa yang
dirugikan? Dalam hal ini adalah Negara. Negara adalah objek para koruptor,
yaitu melalui APBN ( Anggaran Pembelanjaan Negara) yang diatur dalam transaksi
perusahaan-perusahaan milik Negara (BUMN).
Korupsi terjadi
ketika ada pihak ketiga, alam hal ini swasta, melakukan semacam manipulasi
harga pasar dan diajukan ke pihak BUMN, maka inilah kategori Black Corruption.
Mengapa? Karena Negara dirugikan oleh transaksi jenis ini.
Korupsi alat kesehatan
lampung :Pihak ketiga sudah memanipulasi harga dan umumnya sudah
merencanakan semacam proses tender yang menjadi bagian dari SOP BUMN dalam
menentukan siapa pemenang projek tersebut.
Jadi, makin
jelaslah bagi kita bahwa proses kegiatan korupsi itu melibatkan beberapa teknis
yang melibatkan beberapa orang untuk melakukan tugas yang bersifat
manipulative. Ada semacam sinergi disini.
Korupsi alat kesehatan
lampung : Jadi, jika kita pelajari diatas maka makin jelaslah bahwa
kegiatan korupsi itu bersifat merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak yang
lain karena mereka bekerja berdasarkan manipulative prosedur yang bersifat
melawan hukum.
Berbeda dengan
bisnis. Walau bisnis juga sama, yaitu mendapat sejumlah margin (selisih) berupa
keuntungan atas produk atau jasa, tapi dalam bisnis bersifat saling menguntungkan
dan tak ada manipulasi proses transaksinya. Sementara pada kasus korupsi, ada
manipulasi dan rekayasa yang diciptakan.
Mari kita pelajari
ilmu tentang korupsi ini, karena sifatnya seluas dan sedalam samudra, tak
seperti apa yang terlihat mata saja. Ini kejahatan serius dan wajib kita
antisipasi sedini mungkin. Salam reformasi transparansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar